Belakangan ini di Indonesia ramai membicarakan fenomena baru selain hijaber alias memakai kerudung lebar yang trendi. Namun kali ini adalah fenomena memakai jilbab dengan busana ketat hingga lekuk dada terlihat jelas. Tak heran, fenomena ini disebut "Jilboobs" (Jilbab boobs).
Sebutan tersebut memang menyindir wanita berjilbab tapi berpakaian ketat yang dinilai tidak syar'i. Menurut aturan Islam, jilbab seharusnya panjang menutupi dada dan tidak mencetak lekuk tubuh. Bahkan di Facebook sudah ada laman komunitas untuk Jilboobs ini. Dalam deskripsinya di komunitas Jilboobs itu tercantum biodata: "Jilboobs Collection, yang mau kirim poto ke admin silahkan kirim yah, nanti dipost kalau memang lolos seleksi". Tercantum bahwa akun ini baru dibuat pada 25 Januari. Hingga Kamis (6/8), akun komunitas Jilboobs memiliki koleksi 26 foto dan disukai 3.821 Facebookers.
Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah, Musni, menganggap pemakai jilbab seperti ini baru belajar mengenakan kerudung. Hal seperti ini tak bisa terlalu disalahkan karena masih dalam proses adaptasi namun sebaiknya pelan-pelan diperbaiki. Sedangkan Imam besar Masjid Istiqlal, Musthofa Ali Yakub, memprotesnya karena sudah seharusnya berjilbab mengikuti syariah. "Sepertinya jilbab merupakan budaya. Yang penting untuk jilbab itu 4T: tempat tutup aurat, tidak transparan, tidak tembus pandang, dan tidak menyerupai lawan jenis," jelas Musthofa. "Adapun bentuk jilbab kerudung terserah seperti apa, asalkan 4T." Dewan Masjid Indonesia (DMI) kini meminta komuntas hijabers untuk melakukan tindakan pencegahan karena fenomena ini menjelekkan Islam. Jubir DMI, Hery Sucipto, menduga terlalu kreatifnya model jilbab jaman sekarang salah satu pemicu Jilboobs.
Dan yang tidak kalah penting lagi peran orangtua untuk mengingatkan, mendampingi dan mengajari putri-putrinya dalam berperilaku dan berpakaian begitu juga peran masyarakat dan lingkungan, karena itu bagian dari kesopansantunan. Namun dengan model belakangan ini terlalu inovatif, sehingga mengesampingkan aspek esensi Islam. Kalau toh nanti pemakaian jilbab secara ketat, tapi faktanya menimbulkan hal-hal negatif, tentu ini sangat disayangkan. Tidak sesuai estetika menutup aurat dari kacamata Islam.
Pengertian Kewajiban Berjilbab
Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat seorang wanita keluar rumah atau pun wanita di dalam rumah bersama pria yang bukan muhrimnya maka syara' telah mewajibkan kepada wanita untuk berjilbab. Pakaian jilbab yang diwajibkan tersebut adalah memakai khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar dan tsaub/pakaian dalam. Jika bertemu dengan pria yang bukan mahromnya/keluar rumah tanpa menggunakan jilbab tersebut meskipun sudah menutup aurat maka ia dianggap telah berdosa karena telah melanggar dari syara'. Jadi pada saat itu wanita Muslimah harus mengenakan tiga jenis pakaian sekaligus yaitu khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar dan tsaub/pakaian dalam.
Khimar (kerudung)
Perintah syara' untuk mengenakan khimar bagi wanita yang telah baligh pada kehidupan umum terdapat dalam QS An Nuur: 31. Kata juyuud dalam ayat tersebut merupakan bentuk jamak dari kata jaibaun yang berarti kerah baju kurung. Oleh sebab itu yang dimaksud ayat itu ''hendaklah wanita Mukminah menghamparkan penutup kepalanya di atas leher dan dadanya agar leher dan dadanya tertutupi''. Berkaitan dengan ini Imam Ali Ash Shabuni dalam Kitab Tafsir Ayatil Ahkam berkata: ''Firman Allah, hendaklah mereka mengulurkan kerudung mereka'' itu digunakan kata Adh dharbu adalah mubalaghah dan di muta'adikannya dengan harf bi adalah memiliki arti ''mempertemukan'', yaitu kerudung itu hendaknya terhampar sampai dada supaya leher dan dada tidak tampak (juz 2: 237). Wanita jahiliyah berpakaian berlawanan dengan ajaran Islam. Mereka memakai kerudung tetapi dilipat ke belakang/punggung dan bagian depannya menganga lebar sehingga bagian telinga dan dada mereka nampak (lihat Asy Syaukani dalam Faidlul Qodir dan Imam Al Qurtubi dalam Jaami'u lil Ahkam juz 12: 230). Di zaman jahiliyah apabila mereka hendak keluar rumah untuk mempertontonkan diri di suatu arena mereka memakai baju dan khimar (yang tidak sempurna) sehingga tiada bedanya antara wanita merdeka dengan hamba sahaya (Muhammad Jalaluddin Al Qasimi dalam Mahaasinut Ta'wil, juz 12:308).
Jilbab
Ada pun untuk mengenakan jilbab bagi wanita dalam kehidupan umum dapat kita perhatikan QS Al Ahzab: 59. Allah SWT memberikan batasan mengenai pakaian wanita bagian bawah. Arti lafadz yudniina adalah mengulurkan atau memanjangkan sedangkan makna jilbab adalah malhafah, yaitu sesuatu yang dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang lainnya. Dalam kamus Al Muhith disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian lebar dan longgar untuk wanita serta dapat menutup pakaian sehari-hari (tsaub) ketika hendak keluar rumah. Ummu Atiya Ra: ''Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis yang sedang haid maupun yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti shalat dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslimin. Maka Ummu Athiyah berkata: Ya Rasulullah, ada eseorang yang tidak memiliki jilbab maka Rasulullah SAW bersabda: ''Hendaklah saudaranya meminjamkan kepadanya''(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i).
Ringkasnya menutup aurat adalah kewajiban seorang wanita muslimah tepat ketika dia berikrar menjadi seorang muslimah, tidak ada menunda-nunda dalam memakainya dan tanpa pertimbangan apapun dengan cara yang minimal atau maksimal. Perlu ditekankan bahwa membuka kepala dan aurat selainnya adalah haram yang tidak bisa ditawar lagi karena kewajiban itu adalah sudah ditetapkan dari pemahaman ayat-ayat Al Qur'an. Dan sudah jelas bahwa Al Qur'an sebagi satu-satunya yang ditinggalkan Nabi Muhammad SAW kepada umatnya yang telah dijelaskan dan didukung dengan Hadits Nabi SAW.
Wallahu a'lam bissawab