Klirong – MTs Negeri 5 Kebumen telah menyelenggarakan Workshop Review KTSP,EDM, dan E-RKAM hari Sabtu s.d. Rabu tanggal 26 s.d. 30 Juni 2021 di Aula MTsN 5 Kebumen. Workshop ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, H. Panut, S.Pd, M.Pd., Pengawas Madrasah Drs.Siswanto, M.Pd.I, dan narasumber Edi Haryanto, M.Pd. serta diikuti oleh 24 pendidik dan tenaga kependidikan sebagai peserta workshop dan 5 orang panitia.
Penyelenggaraan Workshop ini bertujuan untuk menyusun KTSP, menyusun serta merumuskan EDM dan E-RKAM untuk seluruh kegiatan pada tahun pelajaran 2021/2022. Peserta workshop dalam hal ini sebagai Tim Pengembang Kurikulum dan Tim Penyusun EDM dan E-RKAM. Berbagai materi dalam penyelenggaraan workshop meliputi: penjelasan dan pengisian instrument EDM serta pencarian bukti fisik instrument EDM yang disajikan pada hari pertama workshop (26/6). Hari kedua Workshop (28/6) disampaikan Kebijakan Kementerian Agama Bidang Kurikulum oleh Ka KanKemenag Kabupaten Kebumen, H. Panut, S.Pd.,M.Pd., Dalam sambutannya disampaikan bahwa konsep EDM adalah kejujuran. Harapannya melalui workshop ini dapat menghasilkan produk: EDM, KTSP, dan RKAM. Guru secara pribadi juga harus melaksanakan EDM melalui evaluasi dari peserta didik, lebih khususnya pada kemampuan pedagogik. Di samping itu, secara ringkas dipaparkan tugas pokok guru profesional yang meliputi Perencanaan (menyusun perangkat pembelajaran meliputi Analisis KI dan KD, Prota, Promes, Silabus, RPP dengan KMA no. 183 dan No 184, serta menentukan KKM), Pelaksanaan dengan memperhatikan materi essensial), Evaluasi /Penilaian, dan Analisis serta tindak lanjut. Analisis serta tindak lanjut yang paling sederhana meliputi menentukan nilai tertinggi, terendah, nilai rata-rata, nilai lebih dari KKM, dan nilai kurang dari KKM sampai dengan Analisis butir soal untuk mengetahui tingkat kesulitan soal. “Dalam pelaksanaan pembelajaran guru dan peserta didik tetap harus menerapkan kedisiplinan dan guru secara rutin juga membuat Laporan Capaian Kinerja Harian/Mingguan(LCKH/M),” paparnya.
Pada hari kedua workshop (28/6) disampaikan pula tentang Review KTSP oleh Drs. Siswanto,M.Pd.I, Pengawas Kan Kemenag untuk madrasah tsanawiyah di Kabupaten Kebumen. Pembagian tugas per masing-masing standar dan laporan tugasnya. “Review KTSP ini memiliki prinsip diantaranya: melakukan pembelajaran yang dapat memberi makna kepada peserta didiknya dan pembelajaran yang sesuai Kurikulum Nasional, yakni peserta didiknya aktif dan ada relasi antar guru dan peserta didik,” jelasnya. Adapun pedoman analisis dan review KTSP menggunakan panduan penyusunan KTSP dari kurikulum sebelumnya dan analisis kondisi lapangan. Sedang pada masa pandemi seperti sekarang ini, pembelajaran masih menggunakan kurikulum darurat dengan pembelajaran daring/PJJ.
Penjelasan dan pengisian EDM, pembuatan EDM, dan penyusunan E-RKAM merupakan materi hari ketiga dan keempat yang disampaikan narasumber Edi Haryanto, M.Pd. Dijelaskannya bahwa EDM termuat di UU No. 20 tahun 2003 dan PP No. 19 tahun 2005. Evaluasi Diri Madrasah (EDM) ini merupakan penjamin mutu madrasah dari internal, sedangkan Sistem Akreditasi merupakan penjamin mutu madrasah dari eksternal. Pemenuhan penjaminan mutu merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan Satuan Pendidikan. Adapun manfaat EDM diantaranya untuk mengetahui : tingkat ketercapaian kinerja madrasah; adanya kekuatan, kelemahan , dan tantangan; peluang memperbaiki kekuatan yang sudah ada; dan EDM dapat dilakukan ecara online atau semi online bagi madrasah tertentu yang memiliki fasilitas-fasilitas internet. Materi berikutnya adalah penyusunan indikator EDM dan dilanjutkan Penyusunan E-RKAM berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan narasumber, serta pembagian tugas masing-masing standar. Melalui tugas masing-masing standar ini peserta workshop diajari mengisi geogle spreadsheet untuk memudahkan menginput komponen kegiatan beserta subkegiatannya dalam aplikasi tersebut.
Sulistyani, S.Pd.
Tim Pengelola Website