Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014
Tahun
2014  akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru 
(PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, 
penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan 
Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah 
mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah 
ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai
dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan 
mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan
PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme 
penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG. 
2.
Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan 
UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah 
memenuhi persyaratan. 
3. Perangkingan dilakukan oleh 
sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU 
NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan 
sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan 
keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014 
1.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar 
di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. 
Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di 
madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan 
peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan 
Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, 
Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi 
akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program 
studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki 
izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam 
jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi 
pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia 
setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas 
tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan 
pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 
2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta
harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun 
secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari 
dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti 
PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak 
melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika 
hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK 
berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini
sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan 
transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.
Sumber : Padamu Negeri Kemdikbud
Semoga bermanfaat.