Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014
Tahun
2014 akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang,
penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah
mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai
dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan
mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan
PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme
penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2.
Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan
UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah
memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh
sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU
NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan
sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan
keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
1.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar
di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama.
Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di
madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan
peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan
Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007,
Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi
akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program
studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki
izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi
pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia
setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas
tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan
pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember
2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta
harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun
secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari
dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti
PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak
melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika
hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK
berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini
sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan
transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.
Sumber : Padamu Negeri Kemdikbud
Semoga bermanfaat.